NGAWI
– Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian
kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyaru sebagai
badut keliling.
Pelaku berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun warga Kecamatan Krandegan Kab. Grobogan, Jawa Tengah.
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Hal
tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi
Rakhmanto kepada media di Polres Ngawi Polda Jatim, Sabtu (01/2/25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku
mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL
yang diparkir di pinggir jalan area persawahan," kata AKBP Dwi
Sumrahadi.
Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, pemilik melihat pelaku membawa kabur motor tersebut.
Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.
Pelaku
yang berprofesi sebagai badut keliling, melakukan aksinya setelah
selesai bekerja dengan target sepeda motor yang terparkir di pinggir
jalan selanjutnya bila situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur
sepeda motor tersebut.
"Pelaku pernah ditahan di Sragen, dan
untuk wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan,
Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe," lanjut Kapolres Ngawi AKBP
Dwi Sumrahadi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP
Joshua Peter Krisnawan mengatakan, Polisi berhasil mengamankan berbagai
barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek
dan warna, satu mesin motor Honda Supra dan helm serta dokumen
kendaraan.
"Kami terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3," terang AKP Joshua Peter Krisnawan.
Polres
Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak
meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna menghindari kejadian
serupa. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar