Jakarta
– Polri terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi
melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Sepanjang
2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah
melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan
antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang
strategis.
“Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara,
tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh
karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,”
ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pemaparan Rilis Akhir
Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12).
Bidang
pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas
kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga
infrastruktur daerah dan reklamasi. Dari hasil deteksi tersebut,
ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud,
yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan
tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN
terkait.
Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, Polri
menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program
sosialisasi dan edukasi. Salah satu langkah inovatif adalah peluncuran
dua buku pendidikan antikorupsi berjudul Pendidikan Anti-Korupsi
Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi yang dirilis pada
peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
“Kami
percaya pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang
berintegritas. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam
memahami pentingnya melawan korupsi,” ungkap Kapolri.
Polri juga
menegaskan komitmennya dengan membentuk Kortas Tipidkor, yang bertugas
menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset
negara. Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi,
dengan penyelesaian 431 kasus (33,7%), serta mengamankan 830 tersangka.
Salah
satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah korupsi pada proyek
Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam
kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara
telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Korupsi yang berdampak pada
proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena
memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata
Kapolri.
Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara
sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.
Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil
melakukan aset recovery sebesar Rp887 miliar.
Menutup 2024,
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat strategi pencegahan
dan penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk dengan meningkatkan
kerja sama lintas lembaga.
“Pencegahan dan penegakan hukum harus
berjalan seiring. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan
kasus korupsi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan
kerugian negara,” pungkas Kapolri.
Dengan berbagai langkah
strategis ini, Polri optimistis dapat berkontribusi dalam memperbaiki
tata kelola pemerintahan dan membangun Indonesia yang lebih bersih dan
berintegritas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar