JOMBANG - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim
Polres Jombang Polda Jatim.
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi
mengamankan Tiga orang diduga kuat sebagai pelaku, dan menyita barang
bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.
Hal itu seperti
disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui
Kasatreskrim AKP Margono Suhendra di Mapolres Jombang Polda Jatim, Kamis
(19/12).
Adapun Tiga tersangka yang kini diamankan adalah adalah
Is (41) sopir truk tangki warga Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias
Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.
"Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Margono.
Dikatakan
AKP Margono, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek
Bandarkedungmulyo Polres Jombang pada 9 Desember 2024 lalu.
Polisi
menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor
polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi
sebanyak 8.000 liter.
Sopir truk langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Gudang
milik seorang buronan bernama Komarudin, yang juga ketua salah satu
LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan
terakhir.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan Tiga mobil boks
yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin
pompa, dan beberapa plat nomor palsu.
Kasatreskrim Polres Jombang mengatakan Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya.
"Setiap
hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari
berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP
Margono.
Polisi juga menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi.
"Nomor Polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina," kata AKP Margono.
Diketahui Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah Tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin.
"Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah
melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," kata AKP Margono.
Saat ini Polisi masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
"Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang Polda Jatim dalam
memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar