NGAWI- Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S (50) warga Ngawi di dalam kamar kos masuk Kelurahan Ketanggi Kec./Kab. Ngawi, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,91 gram, handphone warna hitam merk samsung, 1 botol plastik bekas, 1 pipet kaca, 1 korek gas, 3 sedotan plastik klip warna putih bening.
"Tersangka S berikut barang buktinya diamankan di kamar kosnya pada Senin (2/9) kemarin," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dihubungi Tribratanews pada Rabu (4/9/2024)
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka, mengingat dampak serius yang ditimbulkan penyalahgunaan narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. (hmsresngw-py*)
-
Home / / Polres Ngawi Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Polres Ngawi Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba
September 03, 2024 0
Polres Ngawi Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba
NewsNgawi
September 03, 2024
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (251)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar