
SURABAYA
- Sebanyak 2 orang tersangka pelaku jambret yang menewaskan Maya Dwi
Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, telah ditangkap
Polisi.
Dua tersangka adalah MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas
penangkapan itu, Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki mengapresiasi
penangkapan 2 penjambret yang tewaskan mahasiswinya di Surabaya.
Terlebih, korban merupakan mahasiswa berprestasi di kampus.
"Saya
menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian dalam hal ini Polda
Jatim untuk memberikan atensi terhadap kasus kriminalitas dan kebetulan
menimpa mahasiswa kami," kata Muzakki saat konferensi pers di Polda
Jatim, Jumat (4/7/2024).
Ia menuturkan korban merupakan sosok yang berprestasi.
Menurut Muzakki, korban juga merupakan anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.
"Korban ini kalau pagi bekerja membantu orang tua. Khusus untuk bapaknya dalam keadaan sakit stroke," ujarnya.
Menurutnya, korban juga dikenal sebagai pekerja keras yang juga aktif dalam berbagai aktivitas di kampus.
"Jadi setelah selesai kuliah korban ini juga bekerja, meski punya kesibukan, lebih dari itu korban juga aktivis," ujarnya
Muzakki
menyatakan kabar meninggalnya korban menimbulkan keprihatinan mendalam
bagi di seluruh keluarga besar UIN Sunan Ampel Surabaya.
"Tapi
untunglah kegelapan itu semua berhasil diselesaikan oleh Polda Jatim.
Ini memberikan jawaban bagi kita semua dan pelajaran bagi kita dan bagi
kami. Jangan melakukan pidana karena tidak ada kata akhir penyelesaian
itu," pungkasnya. (*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar