BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu.
Pada penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 27 orang yakni 26 orang diduga sebagai calon PMI dan 1 orang adalah pemilik kos.
AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Reza mengatakan, penggerebekan kosan itu berdasarkan laporan Masyarakat.
“Kami mendapat informasi, ada rumah kos di wilayah Wlingi yang diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran illegal,” kata AKP Febby, Kamis (25/7).
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di lokasi tersebut ditemukan dalam satu kamar ada enam orang diduga calon PMI illegal.
Sebanyak 26 orang diduga calon PMI ilegal itu semuanya perempuan dan berasal dari berbagai daerah.
Dari 26 orang calon PMI ilegal yang diamankan, itu paling banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 18 orang dan sisanya dari Sulawesi, Bali serta Blitar.
“Saat ini, para calon PMI ilegal yang diamankan berada di shelter milik Dinsos Kabupaten Blitar,”ujar AKP Febby.
Kasatreskrim Polres Blitar juga menerangkan dalam waktu dekat, para calon PMI ilegal yang diamankan akan dipulangkan ke masing-masing daerahnya.
Polisi juga menemukan barang-barang, antara lain paspor, KTP dan dokumen lain di Lokasi.
“Kami masih mendalami kasus ini dan hasil koordinasi dengan Disnaker, tempat pemberangkatan PMI ini ilegal karena tidak ada izinnya," pungkas AKP Febby. (*)
-
Home / / Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal
Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal
Juli 26, 2024 0
Polres Blitar Berhasil Selamatkan 26 Orang CPMI dari Penampungan yang Diduga Ilegal
NewsNgawi
Juli 26, 2024
You might also like
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Cari Blog Ini
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
- April 2026 (260)
- Maret 2026 (327)
- Februari 2026 (334)
- Januari 2026 (280)
- Desember 2025 (343)
- November 2025 (264)
- Oktober 2025 (255)
- September 2025 (271)
- Agustus 2025 (266)
- Juli 2025 (270)
- Juni 2025 (270)
- Mei 2025 (266)
- April 2025 (281)
- Maret 2025 (369)
- Februari 2025 (282)
- Januari 2025 (305)
- Desember 2024 (331)
- November 2024 (277)
- Oktober 2024 (281)
- September 2024 (291)
- Agustus 2024 (275)
- Juli 2024 (270)
- Juni 2024 (230)
- Mei 2024 (259)
- April 2024 (238)
- Maret 2024 (133)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar