MALANG
- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap
kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua
pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.
Wakapolres
Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil
diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024
sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan
Gedangan.
“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan
konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian
perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo
Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin
(25/3).
Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika
pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman
keras ilegal.
Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam
penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,
lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum
filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak
hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen
besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.
Diketahui
bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara
otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.
Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.
“Miras
yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak
ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan
metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,”
jelasnya.
Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus
mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan
partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait
peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi,
mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah
produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan
aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu,
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa
minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan
kapasitas sekitar 500 liter.
Penjualan dilakukan di wilayah
Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000
dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.
Pengakuan dari
tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5
tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per
bulan.
“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.
Keduanya
akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8
ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar